Keuntungan Menggunakan Plat Nomor Mobil Resmi dan Sesuai Aturan

icon 29 January 2025
icon Admin

Berdasarkan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pelaku (pengguna plat nomor palsu) dapat dipenjara paling lama dua bulan atau denda paling besar Rp500 ribu. 

Pelaku pengguna plat nomor palsu juga dapat diberikan sanksi tilang jika menggunakan kendaraan tersebut di jalan sesuai aturan yang tertera pada Pasal 24 Ayat 3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012.

Potensi Risiko Kejahatan Pengguna Plat Nomor Palsu

Jumlah pengguna plat nomor palsu di Indonesia tergolong cukup banyak, hal tersebut tentu menimbulkan potensi risiko tindak kejahatan. 

Tidak hanya berupa penipuan, penggunaan plat nomor palsu dapat mengindikasi kejahatan yang lebih serius misalnya pencurian kendaraan bermotor,