Yang Perlu Anda Tahu Tentang Pajak Mobil Tahunan

icon 25 August 2025
icon Admin

Jika Anda memiliki mobil, Anda harus siap untuk membayar pajak kendaraan tahunan atau PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Pajak tahunan ini biasanya dipungut setiap tahun sebagai bagian dari kewajiban pemilik kendaraan kepada negara. 

Membayar pajak mobil ini sifatnya wajib karena sudah diatur oleh Permendagri No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. 

Bila Anda mencoba menghindari tanggung jawab ini, siap-siap untuk menerima risiko seperti sanksi finansial yang pastinya membuat biaya yang dikeluarkan lebih besar. Lantas, berapa besaran pajak ini dan bagaimana membayarnya? 

Pengertian Pajak Mobil Tahunan

Sebenarnya apa itu pajak mobil tahunan? Pajak jenis ini adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan melalui kantor samsat atau online setiap satu tahun sekali. Umumnya, pajak ini diberlakukan saat Anda hendak memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Selain pajak tahunan, pemilik kendaraan pun juga wajib membayar pajak 5 tahun yang biasanya bersamaan dengan penggantian STNK dan TNBK (plat nomor kendaraan). Lalu, ada juga Pajak untuk Mobil Baru hingga PPN (Pajak Pertambahan Nilai yang wajib Anda bayar jika memiliki sebuah kendaraan bermotor.

Cara Cek Jumlah Pajak Mobil Tahunan

Untuk mengecek jumlah pajak mobil tahunan, Anda bisa langsung mengunjungi laman website https://samsatdigital.id/, mengunduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) pada mobile phone, atau bisa juga ke kantor samsat terdekat. Setelah itu, Anda bisa mengetahui besaran pajak mobil yang harus dibayar dan tanggal jatuh temponya.

Cara Membayar Pajak Mobil Tahunan

Ada beberapa cara yang bisa Anda pilih ketika ingin membayar pajak mobil tahunan. Di antaranya seperti:

1. Bayar Pajak Kendaraan Lewat Kantor Samsat

Pertama, pastikan untuk membawa dokumen-dokumen penting seperti fotokopi KTP dan aslinya, fotokopi STNK dan aslinya, bukti pembayaran PKB terakhir, serta fotokopi lembar pertama BPKB.