Dokumen Kendaraan Hilang? Ini Langkah yang Perlu Dipersiapkan

icon 24 June 2026
icon Admin

Kehilangan dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, atau SIM bisa menjadi situasi yang merepotkan. 

Selain berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan legalitas kendaraan maupun pengemudi, dokumen tersebut juga diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi. 

Agar proses pengurusan dokumen pengganti bisa berjalan lancar, ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan. 

Langkah Mengurus Dokumen Kendaraan yang Hilang 

Sebelum mengurus penggantian, pastikan bahwa dokumen kendaraan tersebut benar-benar hilang. 

Jika sudah pasti maka Anda bisa mencari tahu langkah-langkah pengurusan berdasarkan dokumen yang hilang. Berikut kami berikan panduannya untuk Anda. 

  1. Langkah Mengurus BPKB Hilang 

Jika Anda kehilangan BPKB maka Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Identitas diri berupa KTP fotokopi dan asli pemilik kendaraan. Pastikan sesuai yang tercatat di BPKB. 

  • Apabila proses pengurusan diwakilkan maka perlu surat kuasa yang dibubuhi materai

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli dan fotokopi

  • Surat pernyataan kehilangan yang Anda buat. Jangan lupa untuk tanda tangan di atas materai Rp10.000. Pastikan surat tersebut juga memuat pernyataan bahwa BPKB hilang dan tidak dijaminkan. 

  • Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang dikeluarkan oleh unit Reserse Kriminal

  • Bawa kendaraan Anda untuk cek fisik

Kemudian mengikuti langkah-langkah ini:

  • Membuat laporan kehilangan di Polres atau Polsek terdekat 

  • Pembuatan BAP atau Berita Acara Pemeriksaan 

  • Membuat Suket Blokir atau Surat Keterangan Blokir

  • Memasang iklan di media 

  • Cek fisik mobil 

  • Mengajukan penerbitan BPKB 

  • Proses pencetakan. Biasanya berlangsung selama 1-3 bulan.

  1. Langkah Mengurus STNK Hilang 

Untuk mengurus kehilangan STNK Anda perlu datang ke kantor Samsat. Namun sebelum itu, siapkan beberapa dokumen kendaraan berikut:

  • Laporan kehilangan yang suratnya diterbitkan oleh Polres atau Polsek

  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai di STNK

  • Jika ada Anda bisa mencantumkan fotokopi STNK yang hilang

  • BPKB asli dan fotokopi. Jika masih ada di leasing, Anda bisa membawa fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir pihak bank

  • Status pajak kendaraan Anda

  • Hasil cek fisik kendaraan

Prosedur pengurusannya terdiri dari:

  • Pengecekan fisik kendaraan di Samsat dengan menggesek nomor mesin dan rangka

  • Mendaftar di loket STNK hilang dengan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan 

  • Petugas memeriksa status kendaraan dan memastikan bahwa statusnya blokir

  • Membayar di kasir 

  • Menerima STNK baru dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB

  1. Langkah Mengurus SIM

Dokumen kendaraan satu ini menjadi bukti bahwa Anda boleh mengendarai kendaraan. Jika hilang maka akan risiko terkena tilang. Maka dari itu segera lakukan pengurusan dengan mempersiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi

  • STPLK atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polres atau Polsek terdekat

  • Jika ada cantumkan fotokopi SIM yang hilang

  • Surat keterangan sehat secara jasmani. Anda bisa mendapatkan dari dokter yang ditunjuk Polri. Proses sudah terintegrasi dengan e-Rikkes.

  • Hasil tes psikologi yang dilakukan di Satpas atau aplikasi resmi dari kepolisian

Kemudian untuk langkah-langkah pengurusannya sebagai berikut:

  • Mengurus surat kehilangan ke Polres atau Polsek terdekat 

  • Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Simpan berkas tersebut dalam satu map agar rapi. Jangan lupa membawa alat tulis. 

  • Mendatangi kantor Satpas terdekat atau pengurusan secara online dengan fitur SINAR atau SIM Nasional Presisi

  • Pengambilan sidik jari dan foto 

  • Proses pencetakan dan pengambilan SIM. Biasanya berlangsung dalam hitungan menit. 

Kehilangan dokumen kendaraan akan merepotkan jika Anda tidak segera melakukan pengurusan. Karena memang dibutuhkan untuk banyak hal. 

Pastikan Anda memahami langkah-langkah mengurus dokumen yang hilang agar prosesnya bisa lebih cepat dan tidak perlu bolak-balik karena persyaratan yang kurang. 

Ingin mendapatkan informasi mengenai dokumen kendaraan lainnya? Dapatkan dengan mengunjungi http://suzukilampung.co.id.