Berita

    Cari Tahu Tentang Jenis & Regulasi dari Polisi Tidur

    Speed bump atau yang akrab dengan sebutan polisi tidur, merupakan sebuah pembatasan jalan. Umumnya pembatas ini terbuat dari semen atau aspal yang kemudian ditinggikan lalu dipasang melintang di badan jalan.

    Masyarakat di Indonesia sudah banyak yang tahu akan fungsinya. Namun sayangnya, belum banyak yang tahu terkait regulasi dan jenis-jenisnya. Untuk itulah kami akan membahas semua terkait speed bump untuk menambah wawasan Anda.

    Jenis-Jenis Polisi Tidur yang Ada di Indonesia

    Selain terbuat dari aspal dan semen, beberapa di antaranya ada juga yang membuatnya dari karet. Berikut adalah jenis-jenis yang mungkin sering Anda temui di Indonesia.

            1. Speed Bump Standard

    Pembatas yang pertama ini biasa digunakan di lingkungan terbatas, area privat, dan area parkir dengan kecepatan dibawah 10 km per jam. Kriteria pembuatannya yaitu lebar atas minimal 15 cm, sudut kelandaian 15% dan ketinggian maksimal 12 cm.

    Untuk warna, speed bump biasanya menggunakan kombinasi hitam dan putih. Selain itu juga ada yang menggunakan kombinasi warna hitam dan kuning.

            2. Speed Hump

    Penggunaan pembatas yang berikutnya ini biasanya untuk jalan lokal dengan kecepatan maksimal 20 km per jam. Untuk pembuatannya sendiri yaitu memiliki lebar maksimal 38 cm, sudut kelandaian 50% dan ketinggian 5 hingga 9 cm.

    Fungsinya sendiri yaitu untuk mengatur kecepatan kendaraan di jalan operasional yang biasa diseberangi oleh pejalan kaki, salah satu contohnya yaitu zebra cross.

    Ketentuan warna untuk speed hump yaitu kombinasi antara warna hitam dan kuning atau hitam dan putih.

            3. Speed Table

    Fungsi dari speed table yaitu untuk penyebrangan jalan dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam. Pembatas ini sering disebut juga dengan istilah garis kejut yang biasa digunakan pada jalan lingkungan, jalan kolektor, dan jalan lokal.

    Pembatas ini umumnya terdapat di gerbang tol. Ketentuan pembuatannya sendiri yaitu memiliki lebar 660 cm dengan kelandaian 15% dengan tinggi 80 hingga 90 mm.

            4. Speed Trap

    Selain pembatas kecepatan yang ada di jalan, kenali juga apa itu speed trap atau penggaduh. Biasanya penggaduh ini dibuat berdekatan dengan pembatas kecepatan yang umumnya berwarna putih melintang di badan jalan.

    Ketentuan pembuatan speed trap yaitu sekitar 4 cm dengan menggunakan warna putih. Untuk bahannya ada juga yang terbuat dari bahan lain seperti karet ban.

    Regulasi Pembuatan Polisi Tidur di Indonesia