Cari Tahu Tentang Jenis & Regulasi dari Polisi Tidur
Pada dasarnya, masyarakat tidak boleh sembarangan membuat speed bump atau pembatasan jalan. Karena proses pembuatannya harus mengikut regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelum membuatnya, Anda harus meminta izin ke aparat yang berwenang terlebih dahulu. Kemudian nantinya aparat akan memberikan himbauan terkait kriteria, mulai dari ukuran dan bentuk yang sesuai dengan regulasi.
Jika Anda perhatikan, saat ini banyak kita temui pembatasan jalan yang dibuat secara sembarangan, padahal sudah ada ketentuan regulasinya.
Tujuan mengikuti regulasi yaitu agar bentuk dan jenisnya sesuai dengan kebutuhan. Selain itu juga bisa memberikan rasa aman bagi pengendara yang melewatinya.
Selain bentuk dan ukuran, regulasinya juga menetapkan bahan yang digunakan dalam pembuatannya. Bahan-bahan yang umum digunakan yaitu seperti aspal, semen, hingga bahan karet yang aman.
Selain bentuk dan jenisnya, ketentuan regulasi juga mencakup pada warna yang digunakan. Hal ini sudah kami paparkan sebelumnya dimana warnanya adalah kombinasi dari dua warna tertentu.
Ingin membuat polisi tidur di lingkungan Anda? Sebelum membuatnya, mintalah izin terlebih dahulu kepada aparat terkait, lalu buat sesuai regulasi yang berlaku. Kunjungi https://suzukilampung.co.id/ untuk dapatkan informasi mengenai otomotif.