Leasing Mobil: Pengertian & Syarat Mengajukannya
Berikutnya, Anda perlu melampirkan kartu identitas, seperti misalnya KTP.
- NPWP
Anda juga perlu menyiapkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Kartu Keluarga atau Surat Nikah
Persyaratan yang umumnya akan diminta ketika hendak mengajukan kredit pembelian mobil di-leasing, yaitu KK maupun surat nikah.
- Slip Gaji
Supaya bisa mendapatkan gambaran terkait pendapatan Anda, biasanya pihak leasing juga akan meminta slip gaji dalam rentang 3 bulan terakhir.
- Mutasi Rekening
Selain slip gaji, Anda juga perlu melampirkan mutasi rekening yang Anda miliki selama 3 bulan terakhir.
- Bukti Usaha
Apabila pihak pengaju kredit berstatus wiraswasta maupun profesional, bukti keterangan terkait usaha yang dijalankan juga perlu dilampirkan.
- Akta Pendirian Perusahaan, Surat Izin Usaha, dan Bukti Terdaftarnya Perusahaan
Apabila pihak pengaju kredit merupakan atas nama perusahaan, maka dokumen seperti akta pendirian perusahaan, surat izin usaha, serta bukti tanda daftar perusahaan juga umumnya akan menjadi persyaratan yang harus dilengkapi.
Ketika persyaratan sudah lengkap dan disiapkan, maka Anda bisa langsung mengajukan kredit pembelian mobil di perusahaan leasing.
Sebelum pengajuan disetujui, pihak leasing akan mencoba menganalisis terkait kondisi Anda dari data persyaratan yang sudah diberikan untuk menilai apakah Anda memiliki kemampuan untuk nantinya membayarkan angsuran kredit.
Jika Anda dinyatakan lolos, maka pihak leasing akan membuat rencana pertemuan terkait langkah selanjutnya dalam tahapan kredit pembelian mobil melalui leasing.
Demikian pembahasan terkait leasing mobil mulai dari pengertian hingga persyaratan yang umumnya harus dilengkapi. Semoga membantu!
Ingin mengetahui tips aman dan informasi otomotif lainnya? Segera kunjungi website https://suzukilampung.co.id/ untuk mendapatkan informasi selengkapnya.