Berita

    Ketahui Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

    Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah barang penting yang harus dibawa setiap berkendara. Ketika Anda kehilangan STNK, khususnya yang bukan atas nama sendiri, Anda harus memahami cara mengurus STNK hilang agar segera mendapatkan yang baru.

    Sebab proses mengurus kehilangan STNK tidak sebentar. Anda perlu melalui proses yang cukup panjang dari mulai mengajukan surat kehilangan hingga akhirnya bisa mendapatkan STNK baru di tangan Anda.

    Lalu bagaimana cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri? Apabila Anda belum mengetahuinya, lebih baik cari tahu langkah-langkah mudah untuk pengurusannya dalam pembahasan artikel ini!

    Penuhi Syarat Cara Mengurus STNK Hilang Ini!

    Untuk mengurus STNK yang hilang, Anda perlu datang ke SAMSAT terdekat di daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar. Namun, penuhi terlebih dahulu syarat-syarat di bawah ini:

    • Surat Kehilangan, KTP, dan BPKB

    Kunjungi Polres terdekat untuk melakukan laporan kehilangan segera setelah kejadian agar Anda bisa mendapatkan surat kehilangan. Siapkan KTP dan BPKB asli beserta fotokopinya. 

    Namun, Anda tetap bisa membuat laporan kehilangan walaupun sedang tidak memegang BPKB. Hal tersebut dapat terjadi jika kendaraan Anda sedang dalam masa pelunasan kredit, sehingga BPKB ditahan oleh dealer atau penyedia jasa kredit.

    Alternatifnya adalah meminta surat pengantar dari dealer atau penyedia jasa kredit yang terkait dengan kendaraan Anda. Salinan BPKB atau surat pengantar tersebut nantinya bisa Anda legalisir di Polres.

    • Surat Kuasa

    Syarat ini ditujukan khusus untuk Anda yang kehilangan STNK bukan atas nama sendiri. Buat surat kuasa dan dapatkan persetujuan dari pemilik KTP asli STNK tersebut. Kemudian, lengkapi dengan materai senilai Rp6 ribu.

    Bila ternyata surat kuasa tidak bisa Anda dapatkan, maka ganti dengan mengisi surat pernyataan dari Samsat pada saat pendaftaran.

    • Biaya Mengurus STNK Hilang

    Biaya mengurus STNK hilang untuk kendaraan roda dua, tiga, serta angkutan umum adalah Rp50 ribu. Lalu, untuk kendaraan roda empat akan dikenakan biaya sebesar Rp75 ribu. 

    Ini Cara Mengurus STNK yang Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

    Setelah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang, maka Anda bisa melakukan tahap-tahap berikut ini:

    • Melengkapi Formulir Pengajuan