Ketahui Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Kunjungi Polres terdekat untuk melakukan laporan kehilangan segera setelah kejadian agar Anda bisa mendapatkan surat kehilangan. Siapkan KTP dan BPKB asli beserta fotokopinya.
Namun, Anda tetap bisa membuat laporan kehilangan walaupun sedang tidak memegang BPKB. Hal tersebut dapat terjadi jika kendaraan Anda sedang dalam masa pelunasan kredit, sehingga BPKB ditahan oleh dealer atau penyedia jasa kredit.
Alternatifnya adalah meminta surat pengantar dari dealer atau penyedia jasa kredit yang terkait dengan kendaraan Anda. Salinan BPKB atau surat pengantar tersebut nantinya bisa Anda legalisir di Polres.
- Surat Kuasa
Syarat ini ditujukan khusus untuk Anda yang kehilangan STNK bukan atas nama sendiri. Buat surat kuasa dan dapatkan persetujuan dari pemilik KTP asli STNK tersebut. Kemudian, lengkapi dengan materai senilai Rp6 ribu.
Bila ternyata surat kuasa tidak bisa Anda dapatkan, maka ganti dengan mengisi surat pernyataan dari Samsat pada saat pendaftaran.
- Biaya Mengurus STNK Hilang