Wajib Tahu Jarak Aman dalam Berkendara

Jarak aman berkendara menjadi salah satu perhatian khusus bagi para pengendara. Hal ini mampu mengurangi risiko kejadian rem mendadak atau menghindari titik blind spot kendaraan.
Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan adalah ketidaksiapan pengemudi untuk melakukan pengereman mendadak karena jarak kendaraan yang terlalu berdekatan. Sehingga terjadilah tabrak belakang atau tabrakan beruntun.
Untuk menghindari hal tersebut terjadi, para pengendara wajib memperhatikan jarak aman dengan kendaraan yang berada di depannya. Sebagaimana telah diatur mengenai peraturan jarak aman berkendara dalam Undang-Undang Pasal 62 PP No.43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas.
Jenis-Jenis Jarak Antar Kendaraan
Dikutip dari Facebook Kementerian Perhubungan RI, terdapat dua jenis jarak antar kendaraan yaitu sebagai berikut.