Wajib Tahu Jarak Aman dalam Berkendara

icon 26 July 2022
icon Admin

Jarak aman berkendara menjadi salah satu perhatian khusus bagi para pengendara. Hal ini mampu mengurangi risiko kejadian rem mendadak atau menghindari titik blind spot kendaraan.

Salah satu penyebab terjadinya kecelakaan adalah ketidaksiapan pengemudi untuk melakukan pengereman mendadak karena jarak kendaraan yang terlalu berdekatan. Sehingga terjadilah tabrak belakang atau tabrakan beruntun.

Untuk menghindari hal tersebut terjadi, para pengendara wajib memperhatikan jarak aman dengan kendaraan yang berada di depannya. Sebagaimana telah diatur mengenai peraturan jarak aman berkendara dalam Undang-Undang Pasal 62 PP No.43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas.

Jenis-Jenis Jarak Antar Kendaraan

Dikutip dari Facebook Kementerian Perhubungan RI, terdapat dua jenis jarak antar kendaraan yaitu sebagai berikut.

        1. Jarak Minimal

Jarak minimal adalah jarak paling dekat pada masing-masing kendaraan. Hitungan jarak minimal dalam berkendara adalah setengah dari kecepatan kendaraan Anda.

        2. Jarak Aman

Jarak aman adalah rentang jarak untuk mengambil kesempatan antisipasi dengan kendaraan lain. Sehingga benturan atau kecelakaan dapat terhindarkan. Hitungan jarak aman dalam berkendara adalah dua pertiga dari kecepatan kendaraan Anda.

Berapakah Jarak Antar Kendaraan yang Aman di Jalan Raya?

Berikut adalah ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan mengenai aturan batas jarak aman saat berkendara.

        1. Kecepatan 30 km/jam

Jarak minimal berada di jarak 15 meter. Sedangkan jarak aman berada di rentang 30 meter.

        2. Kecepatan 40 km/jam

Jarak minimal berada di jarak 20 meter. Sedangkan jarak aman berada di rentang 40 meter.

        3. Kecepatan 50 km/jam

Jarak minimal berada di jarak 25 meter. Sedangkan jarak aman berada di rentang 50 meter.

        4. Kecepatan 60 km/jam

Jarak minimal berada di jarak 40 meter. Sedangkan jarak aman berada di rentang 60 meter.

        5. Kecepatan 70 km/jam

Jarak minimal berada di jarak 50 meter. Sedangkan jarak aman berada di rentang 70 meter.

        6. Kecepatan 80 km/jam

Jarak minimal berada di jarak 60 meter. Sedangkan jarak aman berada di rentang 80 meter.

        7. Kecepatan 90 km/jam

Jarak minimal berada di jarak 70 meter. Sedangkan jarak aman berada di rentang 90 meter.

        8. Kecepatan 100 km/jam

Jarak minimal berada di jarak 80 meter. Sedangkan jarak aman berada di rentang 100 meter.

Beginilah Cara Jaga Jarak Aman Berkendara!

Selain memperhatikan kecepatan, tentunya ada cara yang dapat Anda lakukan agar tetap aman saat berkendara di jalan raya. Apa saja caranya? Simak penjelasan berikut ini!

        1. Jaga Jarak 3 Detik

Mengapa harus 3 detik? Berdasarkan salah satu teori berkendara defensive driving, 3 detik merupakan jarak aman mobil Anda dengan mobil di depannya. Dikutip dari kompas.com, alasan pertama penggunaan jarak aman berkendara dengan 3 detik karena waktu lebih relatif menyesuaikan kecepatan kendaraan. 

Alasan selanjutnya adalah proses pengereman yang aman dan nyaman membutuhkan waktu selama 3 detik. Waktu ini merupakan  cara otak memproses refleks otot kaki untuk menginjak rem.

Dalam waktu 3 detik juga merupakan waktu pengereman pada roda. Dimana  roda membutuhkan waktu 0,5 sampai 1 detik saat memperlambat putaran roda.

        2. Lihat Roda Belakang Mobil di Depan Anda

Apakah Anda masih bingung menggunakan waktu untuk menghitung jarak? Tenang saja, terdapat cara kedua yaitu perhatikan dua roda belakang pada mobil di depan Anda.

Anda dapat mengukurnya dengan cara melihat roda belakang mobil di depan. Jika Anda bisa melihatnya, artinya terdapat ruang yang cukup untuk melakukan manuver pada kondisi darurat.

Pastikan Anda selalu mengecek kecepatan kendaraan untuk mengukur jarak aman berkendara dengan pengguna jalan lainnya.

Pastikan Anda selalu memakai jarak Aman saat berkendara agar terhindar dari kecelakaan dan pastikan kendaraan Anda agar selalu dalam kondisi yang baik, Anda bisa periksa kendaraan Anda tentunya di bengkel resmi Suzuki terdekat atau Anda bisa kunjungi website resmi Suzuki Indonesia.